PPPK
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah
diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai
pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan
dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika
dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK
bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
- Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk
diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang
dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan
pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang
disepakati.
Adapun kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam
Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.
Selain gaji dan tunjangan, keuntungan lainnya yang bisa diperoleh oleh PPPK
adalah hak dan perlindungan yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak
untuk pengembangan kompetensi.
Kemudian, PPPK juga juga akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua,
jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang
diperoleh PNS.
Semuanya ini tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5
Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK.
Keuntungan lainnya menjadi PPPK adalah tidak terikat batas usia saat melamar
seperti PNS. Di mana untuk menjadi CPNS maksimal batas usia adalah 35 tahun.
Satu-satunya hal yang membedakan PNS dan PPPK adalah tunjangan pensiunan
yang saat ini tidak diperoleh oleh PPPK. Namun, pemerintah tengah menyusun agar
pensiunan juga diterima oleh PPPK.
Perubahan ini dilakukan melalui perombakan skema pensiunan PNS dari saat
ini Pay As You Go menjadi Fully Funded. Di mana skema baru ini telah disusun
sejak lama dan akan segera diterapkan.
Adapun
mengenai Kisi-Kisi Soal Tes Seleksi PPPK 2021 Pemerintah telah mempersiapkan 2
(dua) tahapan proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi
kompetensi yang akan dilalui oleh calon peserta seleksi PPPK 2021.
Untuk
Kisi-Kisi Soal Tes Seleksi PPPK kali ini meliputi beberapa kompentensi yang
harus diketahui oleh calon peserta seleksi PPPK 2021 meliputi kompetensi
manejerial, kompetensi tekhnis, dan
kompetensi sosial kultural dan Wawancara.
Untuk Rangkuman Materi
bisa dibaca di sini
Untuk Soal Latihan Bisa
Didownload di sini
No comments:
Post a Comment