PPPK

PPPK

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
  • Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan. 
  • Cuti. 
  • Perlindungan. 
  • Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Adapun kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

Selain gaji dan tunjangan, keuntungan lainnya yang bisa diperoleh oleh PPPK adalah hak dan perlindungan yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Kemudian, PPPK juga juga akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Semuanya ini tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Keuntungan lainnya menjadi PPPK adalah tidak terikat batas usia saat melamar seperti PNS. Di mana untuk menjadi CPNS maksimal batas usia adalah 35 tahun.

Satu-satunya hal yang membedakan PNS dan PPPK adalah tunjangan pensiunan yang saat ini tidak diperoleh oleh PPPK. Namun, pemerintah tengah menyusun agar pensiunan juga diterima oleh PPPK.

Perubahan ini dilakukan melalui perombakan skema pensiunan PNS dari saat ini Pay As You Go menjadi Fully Funded. Di mana skema baru ini telah disusun sejak lama dan akan segera diterapkan.

Adapun mengenai Kisi-Kisi Soal Tes Seleksi PPPK 2021 Pemerintah telah mempersiapkan 2 (dua) tahapan proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi yang akan dilalui oleh calon peserta seleksi PPPK 2021.

Untuk Kisi-Kisi Soal Tes Seleksi PPPK kali ini meliputi beberapa kompentensi yang harus diketahui oleh calon peserta seleksi PPPK 2021 meliputi kompetensi manejerial,  kompetensi tekhnis, dan kompetensi sosial kultural dan Wawancara.

Untuk Rangkuman Materi bisa dibaca di sini

Untuk Soal Latihan Bisa Didownload di sini

 

No comments:

Post a Comment

MODEL-MODEL PENDIDIKAN KARAKTER SESUAI PERKEMBANGANNYA

Sesuai  dengan  tingkat  perkembangan  psikologi pada manusia, maka  model  pendidikan  karakter  pada  usia  anak-anak,  remaja  dan  dewas...