Kedaulatan rakyat (Sistem Tata Negara di Indonesia)
- Asal
istilah kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa Latin,
yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi.
- Makna
kedaulatan
Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan
tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
- Sifat
kedaulatan
Menurut Jean Bodin, sifat kedaulatan
sebagai berikut.
- Asli
Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. - Abadi
Kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti. - Tunggal
Kekuasaan merupakan satusatunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain. - Tidak
terbatas
Kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.
B. Macam-Macam Kedaulatan
Macam-macam
kedaulatan:
- Kedaulatan
ke dalam (lnterne Souvereiniteit)
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. - Kedaulatan
ke luar (Externe Souvereiniteit)
Kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.
C. Teori-Teori Kedaulatan
Berikut ini adalah
beberapa teori-teori kedaulatan.
- Teori
kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan memiliki
ciri-ciri:
- Kekuasaan
tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber pada Tuhan.
- Negara
dan pemerintah mendapatkan kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan (raja
mengaku sebagai keturunan Dewa).
- Teori
kedaulatan Raja
Teori kedaulatan Raja memiliki ciriciri:
- Kekuasaan
tertinggi berada di tangan raja.
- Raja
memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas sehingga raja berada di
atas undang-undang.
- Tokoh
pencetus:
- Nicollo
Machiavelli,
- Thomas
Hobbes, dan
- Hegel.
- Teori
kedaulatan negara
Teori kedaulatan negara memiliki
ciri-ciri:
- Kekuasaan
tertinggi ada pada negara.
- Negara
dianggap sebagai sumber kedaulatan.
- Tokoh
pencetus:
- Jean
Bodin, dan
- George
Jellinek.
- Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum memiliki
ciri-ciri:
- Kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara adalah hukum.
- Penguasa
ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan
hukum.
- Tokoh
pencetus: Krabbe.
- Teori kedaulatan
rakyat
Teori kedaulatan rakyat memiliki
ciri-ciri:
- Kedaulatan
berada di tangan rakyat.
- Sumber
teori ini adalah ajaran demokrasi.
- Tokoh
pencetus:
- John
Locke,
- Montesquie,
dan
- J. J.
Rousseau.
D. Struktur Ketatanegaraan
Terdapat perbedaan
yang mencolok pada struktur ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia pada masa
sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Sebelum
amandemen UUD 1945
Setelah amandemen UUD 1945
E. Kedaulatan Rakyat di Indonesia
- Lembaga-lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat
Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan
rakyat, antara lain:
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden
- Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah
Agung (MA)
- Mahkamah
Konstitusi (MK)
- Komisi
Yudisial (KY)
- Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
- Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
- Pemerintah
Daerah (Pemda)
- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Landasan
pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Landasaan
ideal: Pancasila.
- Landasan
Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945.
- Peran
lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR adalah:
- Mengubah
dan menetapkan UUD.
- Melantik
Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- Presiden
Tugas dan wewenang Presiden adalah:
- Menjalankan
UU.
- Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
- Mengajukan
RUU.
- Membentuk
Perppu.
- Mengajukan
RAPBN.
- Memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
- Menetapkan
perang dengan persetujuan DPR.
- Mengangkat
duta dan konsul.
- Menerima
duta dari negara lain.
- Memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Memberi
gelar dan tanda jasa.
- Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas DPR adalah:
- Menetapkan
RAPBN bersama presiden.
- Menetapkan
RUU.
- Mengawasi
jalannya pemerintahan.
Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut.
- Hak
angket
Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. - Hak
interpelasi
Hak untuk meminta keterangan kepada presiden. - Hak
imunitas
Hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataannya dalam sidang. - Hak
mengajukan usul atau pendapat.
- Hak
mengajukan usul RUU.
- Hak
budget
Hak untuk membahas RAPBN.
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas BPK adalah:
- BPK
berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
- Hasil
pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
- Mahkamah
Agung (MA)
Tugas MA adalah:
- Mengawasi
jalannya UU.
- Memberi
sanksi atas pelanggaran UU.
- Mengadili
pada tingkat kasasi.
- Mahkamah
Konstitusi (MK)
Tugas dan wewenang MK adalah:
- Menguji
kekuatan UU terhadap UUD.
- Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutuskan
pembubaran partai politik.
- Memutus
perselisihan hasil pemilu.
- Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas DPD adalah:
- Mengajukan
RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
- Ikut
membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Memberikan
masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan dan agama.
- Mengawasi
pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Tugas dan wewenang KPU adalah:
- Merencanakan
penyelenggaraan pemilu.
- Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
- Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
- Penetapan
peserta pemilu.
- Menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
- Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
- Komisi
Yudisial (KY)
Tugas dan wewenang KY adalah:
- Mengawasi
perilaku hakim agung.
- Mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
- Mengusulkan
nama calon hakim agung.
- Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.
Materi yang ada pada halaman ini dapat didownload pada tautan di bawah :
Download Kedaulatan rakyat (Sistem Tata Negara di Indonesia-TWK)


No comments:
Post a Comment