Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
- Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden.
- Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
- Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
Kewajiban
dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut,
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain
Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian,
Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan
yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya
berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU
24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap
UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai
dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10
ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Hakim
Para hakim menjalankan wewenang
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan
Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang
ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai
tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
1. tertangkap
tangan melakukan tindak pidana; atau
2. berdasarkan
bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, atau tindak pidana khusus.
Sekretariat
Jenderal
Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para
hakim konstitusi. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal.
Kepaniteraan
Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok
memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi
kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan
merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.
Persidangan
Sidang
Panel
Sidang Panel merupakan sidang yang
terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan
sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa
kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi
nasihat perbaikan permohonan.
Rapat
Permusyawaratan Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim
(disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti
oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara
mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri
sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan
merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
Sidang
Pleno
Sidang Pleno adalah sidang yang
dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim
konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan
persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi
mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa
alat-alat bukti.
Anggaran
Sebagai lembaga negara pelaku
kekuasaan kehakiman, pelaksanaan tugas-tugas MK berikut aktivitas dukungan yang
diberikan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam setiap tahunnya, MK mendapat anggaran
berdasarkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). BPK memberikan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK tahun anggaran 2006. Kemudian pada
laporan keuangan tahun 2007, 2008 dan 2009 MK kembali meraih predikat WTP
berturut-turut dari BPK. Untuk anggaran tahun 2020 MK mengajukan anggaran
sebesar Rp 554,5 miliar.
No comments:
Post a Comment