Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Tujuan amandemen
1. Tujuan perubahan UUD 1945
untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
2. Perubahan tersebut sebagai
respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar
belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim
Soeharto.
3. Alasan filosofis, historis,
yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya
perubahan terhadap konstitusi. Selain
itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.
4. Perubahan UUD 1945 bukannya
tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD
pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem
ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak
dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.
Amandemen UUD 1945
Sebelum
dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah
dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan
perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.
Berikut
empat emendemen UUD 1945:
Amandeman I
Amandemen
yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Pada
amandemen pertama menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal
9, pasal 13.
Kemudian
pasal 13, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Ada dua perubahan
fundamental yang dilakukan, yaitu pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang
dari Presiden ke DPR, dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
Amandeman II
Amandemen
kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010.
Pada
amandemen tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan/tambahan dan perubahan
6 bab. Perubahan yang penting itu ada delapan hal, yakni:
1. Otonomi
daerah/desentralisasi.
2. Pengakuan serta penghormatan
terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
3. Penegasan fungsi dan hak
DPR.
4. Penegasan NKRI sebagai
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
5. Perluasan jaminan
konstitusional hak asasi manusia.
6. Sistem pertahanan dan
keamanan Negara.
7. Pemisahan struktur dan
fungsi TNI dengan Polri.
8. Pengaturan bendera, bahasa,
lambang Negara, dan lagu kebangsaan.
Amandemen III
Amandeman
ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23
pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan.
Perubahan
mendasar meliputi 10 hal, yakni:
1. Penegasan Indonesia sebagai
negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
2. Perubahan struktur dan
kewenangan MPR.
3. Pemilihan Presiden dan wakil
Presiden langsung oleh rakyat.
4. Mekanisme pemakzulan
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
5. Kelembagaan Dewan Perwakilan
Daerah.
6. Pemilihan umum.
7. Pembaharuan kelembagaan
Badan Pemeriksa Keuangan.
8. Perubahan kewenangan dan
proses pemilihan dan penetapan hakim agung.
9. Pembentukan Mahkamah
Konstitusi.
10. Pembentukan Komisi Yudisial.
Amandemen IV
Amandemen
IV berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal,
tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab.
Dalam
empat kali amandemen UUD 1945 tersebut relatif singkat. Bahkan selama
pembahasannya tidak banyak menemui kendala meski pada Sidang MPR berlangsung
alot dan penuh argumentasi.
No comments:
Post a Comment