Komisi Yudisial (KY)
- Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dasar
Hukum
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal
24A ayat (3):Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal
24B:
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan
Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
1. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
2. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 Tentang Mahkamah Agung.
3. Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim.
4. Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum.
5. Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama.
6. Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
7. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
Tentang Komisi Yudisial.
Tujuan
Pembentukan
Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial
Republik Indonesia adalah:
1. Mendukung
terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan
keadilan.
2. Meningkatkan
integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan
pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Sementara menurut A. Ahsin Thohari dalam
bukunya Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM), di bebarapa negara, Komisi Yudisial muncul sebagai akibat
dari salah satu atau lebih dari lima hal sebagai berikut:
1. Lemahnya
pengawasan secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena pengawasan
hanya dilakukan secara internal saja.
2. Tidak
adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive
power) –dalam hal ini Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman (judicial
power).
3. Kekuasaan
kehakiman dianggap tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam
menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalanpersoalan teknis
non-hukum.
4. Tidak
adanya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan kurang
memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus.
5. Pola
rekruitmen hakim selama ini dianggap terlalu bias dengan masalah politik,
karena lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik,
yaitu presiden atau parlemen.
Sedangkan tujuan pembentukan Komisi
Yudisial menurut A. Ahsin Thohari adalah:
1. Melakukan
pengawasan yang intensif terhadap lembaga peradilan dengan cara melibatkan
unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya
pengawasan secara internal saja. Pengwasan secara internal dikhawatirkan
menimbulkan semangat korps (l’esprit de corps), sehingga objektivitasnya sangat
diragukan.
2. Menjadi
perantara (mediator) antara lembaga peradilan dengan Departemen Kehakiman.
Dengan demikian, lembaga peradilan tidak perlu lagi mengurus
persoalan-persoalan teknis nonhukum, karena semuanya telah ditangani oleh
Komisi Yudisial. Sebelumnya, lembaga peradilan harus melakukan sendiri hubungan
tersebut, sehingga hal ini mengakibatkan adanya hubungan pertanggungjawaban
dari lembaga peradilan kepada Departemen Kehakiman. Hubungan pertanggungjawaban
ini menempatkan lembaga peradilan sebagai subordinasi Departemen Kehakiman yang
membahayakan independensinya.
3. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas lembaga peradilan dalam banyak aspek, karena tidak
lagi disibukkan dengan hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan aspek hukum
seperti rekrutmen dan monitoring hakim serta pengelolaan keuangan lembaga
peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan dapat lebih berkonsentrasi untuk
meningkatkan kemampuan intelektualitasnya yang diperlukan untuk memutus suatu
perkara.
4. Menjaga
kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi
secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen. Di sini diharapkan
inkonsistensi putusan lembaga peradilan tidak terjadi lagi, karena setiap
putusan akan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari Komisi
Yudisial. Dengan demikian, putusan-putusan yang dianggap kontroversial dan
mencederai rasa keadilan masyarakat dapat diminimalisasi kalau bukan
dieliminasi.
5. Meminimalisasi
terjadinya politisasi terhadap rekrutmen hakim, karena lembaga yang mengusulkan
adalah lembaga hukum yang bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan
lain, bukan lembaga politik lagi, sehingga diidealkan kepentingan-kepentingan
politik tidak lagi ikut menentukan rekrutmen hakim yang ada.
Wewenang
dan Tugas
Wewenang
1. Sesuai
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang
sebagai berikut:
2. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan;
3. Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
4. Menetapkan
Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah
Agung;
5. Menjaga
dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc
di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi
Yudisial mempunyai tugas:
1. Melakukan
pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan
seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan
calon hakim agung; dan
4. Mengajukan
calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
mengatur bahwa:
1. Dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
2. Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
3. Menerima
laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim;
4. Melakukan
verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
5. Memutus
benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
6. Mengambil
langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat
hakim.
Selain tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan
kapasitas dan kesejahteraan hakim;
Dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak
hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya
dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
Aparat penegak hukum wajib
menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri
atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk
Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang
jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
Sekretariat
Jenderal
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada
dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial. Sekretariat
Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada
Komisi Yudisial.
No comments:
Post a Comment