Friday, March 19, 2021

Mahkamah Agung (MA)

 Mahkamah Agung (MA)

  • Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  • Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

 

Wewenang

Mahkamah Agung memiliki wewenang:

1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi.

2.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

3.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

4.      Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Struktur Organisasi

Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

 

Pimpinan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

 

Hakim Anggota

Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

 

Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.

 

Kepaniteraan

Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni

1.      Panitera Muda Perdata,

2.      Panitera Muda Perdata Khusus

3.      Panitera Muda Pidana

4.      Panitera Muda Pidana Khusus

5.      Panitera Muda Perdata Agama

6.      Panitera Muda Pidana Militer

7.      Panitera Muda Tata Usaha Negara.

Sekretariat

Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni:

1.      Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

2.      Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

3.      Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

4.      Badan Pengawasan

5.      Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

6.      Badan Urusan Administrasi


Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:

 

1.      Pengadilan Tinggi

2.      Pengadilan Tinggi Agama

3.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

4.      Pengadilan Militer Utama

5.      Pengadilan Militer Tinggi

6.      Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:

 

1.      Pengadilan Negeri

2.      Pengadilan Agama

3.      Pengadilan Tata Usaha Negara

4.      Pengadilan Militer

Keadaan Perkara

Kewenangan Mahkamah Agung RI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; kedua, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi. Selain itu, Mahkamah Agung RI dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.Berikut daftar keadaan perkara kasasi, peninjauan kembali, grasi, dan hak uji materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia:

 

Sistem Kamar

Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, Mahkamah Agung telah memberlakukan sistem kamar. Dengan sistem ini hakim agung dikelompokkan ke dalam lima kamar, yaitu perdata, pidana, agama, tata usaha negara, dan militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar.Konsep Sistem Kamar ini diadopsi dari Sistem Kamar yang selama ini diterapkan di Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda.

 

Penerapan sistem kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung. Berdasarkan data sisa tunggakan perkara sejak enam tahun terakhir, tercatat terus mengalami penurunan. Terlebih jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 yang mencapai 10.112 perkara sehingga dalam kurun waktu enam tahun Mahkamah Agung telah mengurangi lebih dari 86 persen sisa perkara. Bahkan sisa perkara pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, yakni sebanyak 1.388 perkara.

No comments:

Post a Comment

MODEL-MODEL PENDIDIKAN KARAKTER SESUAI PERKEMBANGANNYA

Sesuai  dengan  tingkat  perkembangan  psikologi pada manusia, maka  model  pendidikan  karakter  pada  usia  anak-anak,  remaja  dan  dewas...