Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
- Hakim Agung harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum.
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung.
Mahkamah Agung
Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
Wewenang
Mahkamah Agung
memiliki wewenang:
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
4. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Struktur Organisasi
Mahkamah Agung
terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan
Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah
hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
Pimpinan
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang
ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah
Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang
nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata,
ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan
wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda
pengawasan.
Hakim Anggota
Hakim Anggota
Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung
sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau
sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung
adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
Kepaniteraan
Kepaniteraan Mahkamah
Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan
administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili
dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan
Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh satu orang Panitera
dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni
1. Panitera Muda Perdata,
2. Panitera Muda Perdata Khusus
3. Panitera Muda Pidana
4. Panitera Muda Pidana Khusus
5. Panitera Muda Perdata Agama
6. Panitera Muda Pidana Militer
7. Panitera Muda Tata Usaha Negara.
Sekretariat
Sekretariat Mahkamah
Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu
yakni:
1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
4. Badan Pengawasan
5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
6. Badan Urusan Administrasi
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat
banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:
1. Pengadilan Tinggi
2. Pengadilan Tinggi Agama
3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
4. Pengadilan Militer Utama
5. Pengadilan Militer Tinggi
6. Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat
pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Tata Usaha Negara
4. Pengadilan Militer
Keadaan Perkara
Kewenangan Mahkamah
Agung RI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
pertama, kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang
kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap; kedua, kewenangan menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; ketiga,
memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi. Selain itu, Mahkamah Agung
RI dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.Berikut daftar keadaan perkara
kasasi, peninjauan kembali, grasi, dan hak uji materil di Mahkamah Agung
Republik Indonesia:
Sistem Kamar
Sejak Tahun 2011
melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, Mahkamah
Agung telah memberlakukan sistem kamar. Dengan sistem ini hakim agung
dikelompokkan ke dalam lima kamar, yaitu perdata, pidana, agama, tata usaha
negara, dan militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya
mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing
kamar.Konsep Sistem Kamar ini diadopsi dari Sistem Kamar yang selama ini
diterapkan di Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda.
Penerapan sistem
kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Berdasarkan data sisa tunggakan perkara sejak enam tahun terakhir, tercatat
terus mengalami penurunan. Terlebih jika dibandingkan dengan sisa tunggakan
pada tahun 2012 yang mencapai 10.112 perkara sehingga dalam kurun waktu enam
tahun Mahkamah Agung telah mengurangi lebih dari 86 persen sisa perkara. Bahkan
sisa perkara pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, yakni sebanyak
1.388 perkara.
No comments:
Post a Comment