Demokrasi (Sistem Tata Negara di Indonesia)
- Arti
kata dekorasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu demos dan kratos.
- demos
artinya rakyat,
- kratos
artinya pemerintahan.
- Pengertian
demokrasi
Secara sederhana demokrasi dapat
diartikan sebagai suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan rakyat
memiliki proporsi yang sangat penting serta melibatkan rakyat dalam
pemerintahan negara.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
- Sistem
demokrasi pertama kali diterapkan di polis-polis (negaranegara kota)
Yunani Kuno dengan bentuk demokrasi langsung.
- Selanjutnya,
munculnya Magna Charta di lnggris pada tahun 1215 sebagai awal kebangkitan
kembali demokrasi setelah sekian lama dilupakan.
- Berikut
adalah beberapa tokoh pendukung berkembangnya demokrasi.
- John
Locke
John Locke berasal dari lnggris, memberikan tiga rumusan hak hak dasar manusia, yaitu - hak
atas hidup (life),
- hak
atas kebebasan (liberty), dan
- hak
atas kepemilikan (property).
- Montesquieu
Montesquieu berasal dari Prancis, mengemukakan konsep "Trias Politlka" yaitu suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang antarlembaga negara (antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi adalah sebagai berikut.
- Pemerintahan
berdasarkan konstitusi.
- Pemilihan
umum yang bebas, jujur, dan adil.
- Terjaminnya
hak asasi manusia.
- Persamaan
kedudukan di hadapan hukum.
- Peradilan
yang bebas dan tidak memihak.
- Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan publik (public policy).
- Kebebasan
berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat.
- Kebebasan
pers atau media massa.
D. Macam-Macam Demokrasi
Berdasarkan cara penyaluran
kehendak rakyat:
- Demokrasi
langsung
Demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah kenegaraan. - Demokrasi
perwakilan atau demokrasi modern
Demokrasi yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.
Berdasarkan paham yang
dianut:
- Demokrasi
barat/demokrasi liberal/demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan individu (individualisme). - Demokrasi
timur/demokrasi parlemen/demokrasi rakyat
Demokrasi yang banyak dianut oleh negara yang berpaham Marxisme-Komunisme. - Demokrasi
Pancasila
Demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah
Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
- Demokrasi
liberal/parlementer
Demokrasi liberal/parlementer berlaku
pada 3 November 1945-5 Juli 1959 dengan ciri-ciri:
- Para
menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
- Sistem
multipartai.
- Overpower
legislatif/partai politik.
- Keterbatasan
presiden/eksekutif.
- Demokrasi
terpimpin
Demokrasi terpimpin berlaku pada tahun
1959-1965 dengan ciri-ciri:
- Over
power presiden/eksekutif.
- Keterbatasan
hak pesertaan rakyat/legislatif.
- Berkembangnya
pengaruh komunis.
- Meluasnya
peranan TNI sebagai unsur sosial politik.
- Demokrasi
Pancasila (1965-sekarang)
Demokrasi Pancasila berlaku mulai tahun
1965 sampai sekarang dengan ciri-ciri:
- Keseimbangan
tuntutan masyarakat.
- Keseimbangan
kekuasaan kelembagaan negara.
- Stabilitas
masyarakat.
- Pesertaan
rakyat.
- Persamaan
hak warga negara di dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
F. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan.
- Menghormati
sepenuhnya perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang lain
dengan tidak mempertentangkannya.
- Menghindari
sikap dan perilaku yang angkuh, mementingkan diri sendiri dan kelompok,
keras kepala, fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain.
- Sifat
damai atas setiap perbedaan.
- Selalu
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
- Menaati
hukum dan peraturan yang berlaku.
G. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Dasar hukum
pelaksanaan demokrasi Pancasila sebagai berikut.
- Pancasila
sila ke-4.
- Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4.
- UUD
1945 Pasal 1 Ayat (2).
- UUD
1945 Pasal 2 Ayat (1).
H. Pentingnya Demokrasi di Indonesia
Berikut adalah
pentingnya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Demokrasi
dalam kehidupan politik
Demokrasi dalam kehidupan politik diterapkan dalam kegiatan pemilu. - Demokrasi
dalam kehidupan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang dengan kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.
I. Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
- Dasar
hukum pelaksanaan pemilu
Dasar hukum pelaksanaan pemilu sebagai
berikut.
- Pancasila
sila ke-4
- UUD
1945 Pasal 22 E Ayat 1-6
- UU No.
23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
- Asas
pemilu
Asas pemilu sebagai berikut.
L-U-BE-R-JUR-DIL
(Langsung-Umum-BebasRahasia-Jujur-Adil)
- Langsung
artinya pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
- Umum
artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan
dipilih.
- Bebas
artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan.
- Rahasia
artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.
- Jujur
artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.
- Adil
artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan
bebas dari kecurangan.
- Tujuan
pemilu dan peserta pemilu
Tujuan pemilu dan peserta pemilu sebagai
berikut.
- Memilih
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pesertanya adalah
partai politik.
- Memilih
anggota DPD, peserta nya adalah perseorangan.
- Memilih
presiden dan wakil presiden, pesertanya adalah pasangan yang dicalonkan
oleh partai atau gabungan partai politik.
- Penyelenggaraan
pemilu
Penyelenggaraan pemilu adalah sebuah
badan independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Sistem
pemilu
Sistem pemilu sebagai berikut.
- Distrik
Sistemnya adalah pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah satu kursi di parlemen (DPR/ DPRD). - Proporsional
Sistemnya menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
Download Demokrasi (Sistem Tata Negara di Indonesia)
No comments:
Post a Comment