Bhinneka Tunggal Ika (TWK)
A. Sejarah Penemuan
Bhinneka Tunggal lka
- Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal lka
diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan
Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk pada abad XIV
(1350-1389).
- Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya, kakawin
Sutasoma yang berbunyi "Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma
mangrwa" yang artinya, "Berbeda-beda, tak ada pengabdian yang
mendua" Kutipan tersebut berasal dari pupuh 139, bait 5, kekawin
Sutasoma.
Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam
kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu mengantisipasi adanya
keanekaragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu.
Meskipun mereka berbeda agama, mereka tetap satu pengabdian.
Sasanti yang merupakan karya Mpu Tantular diharapkan
dijadikan acuan bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, sedangkan oleh bangsa
Indonesia dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
B. Landasan Hukum
Bhinneka Tunggal lka
- Pada 1951 semboyan Bhinneka Tunggal lka
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara
Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 menyatakan
bahwa:
Sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal lka sebagai semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila. Kata bhinna ika kemudian dirangkai menjadi satu kata bhinneka. - Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka
Tunggal lka dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam lambang
negara, dan tercantum dalam pasal 36A UUD 1945.
Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal lka
juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat di dalamnya.
Sebagai contoh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah dengan utusan-utusan dari daerahdaerah
dan golongan-golongan.
- Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan:
Di daerah yang bersifat otonom, akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende Jandschappen dan voksgemeenschappen. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Makna dari contoh di atas adalah dalam
menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau
kemajemukan bangsa dalam satu wadah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Lambang Negara
Indonesia
- Dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, Pasal 3 Ayat
(3) menentukan perlunya ditetapkan lambang negara oleh pemerintah.
- Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut, terbit
Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.
- Baru setelah diadakan amandemen UUD 1945, dalam
pasal 36A menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal lka.
- Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951,
menyebutkan lambang negara terdiri atas tiga bagian, yaitu
- Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus
ke sebelah kanannya.
- Perisai berupa jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda.
- Semboyan yang ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita, tertulis dengan huruf latin sebuah
semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi "Bhinneka Tunggal
lka"
Bhinneka Tunggal lka tidak dapat dipisahkan dari Hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan
komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.
D. Konsep Dasar
Bhinneka Tunggal lka
Bhinneka Tunggal lka merupakan semboyan yang merupakan
kesepakatan bangsa yang ditetapkan dalam UUD-nya. Oleh karena itu, untuk dapat
dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna
Bhinneka Tunggal lka perlu dipahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya
dipahami cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.
Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal lka di kehidupan
bangsa Indonesia, perlu mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 yaitu mengutamakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu.
Berikut isi dalam Pembukaan UUD 1945:
- Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa.
- Kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia
supaya rakyat dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Salah satu misi negara Indonesia untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Salah satu dasar negara Indonesia adalah
Persatuan Indonesia yang merupakan wawasan kebangsaan.
- lngin diwujudkan dengan berdirinya negara
Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari isi dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, jelas
bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa
Indonesia. lstilah individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, Bhinneka Tunggal lka yang diterapkan di
Indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.
E. Prinsip Bhinneka
Tunggal lka
Prinsip Bhinneka Tunggal lka, yaitu Asas yang mengakui adanya kemajemukan
bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan
daerah, dan ras.
- Beberapa cara menyikapi kemajemukan di antaranya
adalah:
- Kemajemukan dihormati dan dihargai serta
didudukkan dalam suatu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman
tersebut dalam kesatuan yang kokoh.
- Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong
menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi kekuatan yang dimiliki oleh
masing-masing komponen bangsa.
- Kemajemukan diikat secara sinergi menjadi
kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala
tantangan dan persoalan bangsa.
F. Paham Bhinneka
Tunggal lka
Paham Bhinneka Tunggal lka oleh Ir. Sujamto disebut
sebagai paham Tantularisme, bukan paham sinkretisme. Paham Bhinneka Tunggal lka
dicoba untuk mengembangkan konsep baru dari unsur asli dengan unsur dari luar.
Contoh:
Adat istiadat tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berwawasan kebangsaan.
G. Prinsip-Prinsip
yang Terkandung dalam Bhinneka Tunggal lka
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhineka Tunggal
lka, yaitu:
- Toleransi
Pembentukan kesatuan dari keanekaragaman
(bukan pembentukan konsep baru dari keanekaragaman) pada unsur atau komponen
bangsa. Contoh: terdapat keanekaragaman agama dan kepercayaan. Artinya:
- Ketunggalan Bhinneka Tunggal lka tidak
dimaksudkan untuk membentuk agama baru.
- Setiap agama diakui seperti apa adanya, tetapi
dicari common denominator dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Common denominator adalah prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yang memiliki kesamaan. - Common denominator ini dipegang sebagai
ketunggalan yang dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan
bernegara.
- Bhinneka Tunggal lka tidak
bersifat sektarian dan eksklusif, melainkan bersifat inklusif
- Bhinneka Tunggal lka tidak bersifat sektarian
dan eksklusif
Artinya: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. - Kelemahan pandangan sektarian dan eksklusif
(tertutup):
- Menghambat terjadinya
perkembangan dalam menghadapi arus globalisasi dan keanekaragaman
budaya bangsa.
- Memicu terbentuknya keakuan
yang berlebihan.
Cirinya: tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. - Cara menyikapi pandangan sektarian dan
eksklusif:
Perlu adanya sifat terbuka yang terarah agar memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara koeksistensi, mamiliki sifat saling menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar, dan tidak memaksakan kehendak pribadi kepada pihak lain. Sehingga dapat berkembangnya menjadi masyarakat modern. - Bhinneka Tunggal lka bersifat inklusif.
Artinya:
Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Kelebihan:
Kelebihan dari Bhinneka Tunggal lka yang bersifat inklusif ada pada segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah dibuat agar mampu : - Mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan
multikultural dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila
dan UUD 1945.
- Menghindari halhal yang memberi peluang
terjadinya perpecahan bangsa.
- Bhinneka Tunggal lka tidak bersifat
formalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu
Bhinneka Tunggal lka dilandasi oleh
sikap saling mempercayai, saling menghormati, saling mencintai, dan rukun.
Hanya dengan cara demikian, keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
- Bhinneka Tunggal lka bersifat
konvergen (tidak divergen)
Hal ini bermakna bahwa perbedaan yang
terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, melainkan dicari
titik temu dalam bentuk kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut akan terwujud
jika dilandasi oleh sikap toleran, nonsektarian, inklusif, akomodatif, dan
rukun.
H. Penerapan Bhinneka
Tunggal lka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea pertama disebutkan
bahwa:
"Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
Awalnya, kemerdekaan atau kebebasan diberi makna bebas
dari penjajahan negara asing, namun saat ini memiliki makna yang lebih luas
yaitu menyangkut harkat dan martabat manusia, serta hak asasi manusia, karena
di era globalisasi berkembang neoliberalisme dan neokapitalisme. Paham
neoliberalisme dan neokapitalisme menyebabkan penjajahan dalam bentuk baru,
yaitu penjajahan dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan bidang
kehidupan yang lain. Dengan begitu, kemerdekaan dimaknai sebagai bebas dari
berbagai eksploitasi manusia oleh manusia dalam segala dimensi kehidupan, baik dari
luar maupun dari dalam negeri.
Manusia memiliki kebebasan dalam berpikir,
berkehendak, memilih, dan bebas dari segala macam ketakutan yang merupakan
aktualisasi dari konsep hak asasi manusia, yaitu menundukkan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya.
Sementara itu, penerapan Bhinneka Tunggal lka dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar pada Pancasila (dasar negara)
yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian, penerapan
Bhinneka Tunggal lka harusdijiwai oleh konsep religiositas, humanitas,
nasionalitas, sovereinitas, dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka
Tunggal Ika akan teraktualisasi.
Implementasi Bhinneka Tunggal Ika dapat dicapai, jika masyarakat Indonesia
telah memahami prinsip Bhinneka Tunggal Ika di atas, untuk lebih jelasnya,
simak keterangan dibawah ini :
1. Perilaku Inklusif
Seseorang harus dapat
menganggap bahawa dirinya masuk kedalam suatu populasi yang luas, sehingga
sifat sombong atau melihat dirinya melebihi dari yang lain tidak muncul.
Berlaku juga di suatu
kelompok. Kepentingan bersama harus selalu diutamakan daripada hanya untuk
keuntungan kepentingan pribadi atau kelompoknya dibanding kelompok lainnya.
Dengan tercapainya
mufakat, semua elemen di dalamnya akan merasa puas dan senang. Karena setiap
kelompok yang berbeda mempunyai perannya masing-masing dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
2. Mengakomodasi Sifat Prulalistik
Dilihat dari keberadaan
keragaman yang ada di dalamnya, Indonesia merupakan bangsa dengan tinglat
prulalistik terbesar yang ada di dunia.
Hal ini lah yang
menjadikan negara Indonesia disegani oleh bangsa lain yang ada di dunia, namun
jika hal ini tidak dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan ada
disintegrasi di dalam bangsa.
Suku bangsa, bahasa,
adat, agama, ras serta budaya di Indonesia jumlahnya sangatlah banyak.
Sikap toleran, kasih
sayang, saling menghormati, menjadi kebutuhan wajib untuk segenap rakyat
Indonesia agar terciptanya masyarakat yang tenteram dan damai.
3. Tidak Mencari Menangnya Sendiri
Perbedaan pendapat
memang hal yang lumrah kita temui di dalam kehidupan sehari-hari.
Terlebih lagi dengan
diberlakukannya sistem demokrasi yang dimana menuntut rakyatnya untuk
mengungkapkan pendapatnya masing-masing.
Oleh karenanya, sikap
saling hormat antar sesama merupakan hal yang sangat penting.
Dari sifat Bhinneka
Tunggal Ika yang konvergen haruslah benar-benar nyata ada di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta jauhkan sifat divergen untuk kepentingan
bersama.
4. Musyawarah untuk Mufakat
Pentingnya mencapai
mufakat dalam musyawarah memang mejadi kunci kerukunan hidup di negara
Indonesia.
Segala perbedaan dicari
solusi tengahnya untukmencari inti kesamaan sehingga segala macam gagasan yang
timbul akan diakomodasikan dalam kesepakatan.
5. Dilandasi Rasa Kasih Sayang dan Rela Berkorban
Sesuai dengan pedoman
yang menyebutkan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk
manusia lainnya, rasa rela berkorban haruslah ada dan diterapkan di dalam
kehidupan sehari-hari.
Rasa itulah yang akan
terbentuk dengan dilandasinya rasa salin kasih mangasihi, dan juga sayang
menyayangi. Menjauhi rasa benci sebab hanya akan memicu konflik di dalam
kehidupan bermasyarakat.
No comments:
Post a Comment