Undang-Undang Dasar 1945 (TWK)
A. Hakikat Konstitusi
Pengertian Konstitusi
- Dalam
arti sempit
Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturanaturan dasar negara. - Dalam
arti luas
Konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
B. Macam-Macam Konstitusi
Macam-macam konstitusi
sebagai berikut.
- Konstitusi
tertulis disebut Undang-Undang Dasar.
- Konstitusi
tidak tertulis disebut konvensi.
C. Sifat Konstitusi
Sifat konstitusi
berdasarkan jumlah pasalnya sebagai berikut.
- Fleksibel
(luwes)
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi
jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
- Rigid
(kaku)
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi
jumlahnya banyak dan sulit diubahubah.
D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
- UUD
1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember
1949.
- UUD
1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Pada
saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dari:
- Pembukaan
Ada empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari: - ada
16 bab,
- 37
pasal,
- 4
ayat aturan peralihan, dan
- 2
ayat aturan tambahan.
- Penjelasan
Terdiri dari: - penjelasan
umum, dan
- penjelasan
khusus (pasal demi pasal).
- Bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
- Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD
1945.
- Sistem
pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya,
presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
- Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
- Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 (UUD RIS 1949) berlaku pada 27
Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
- Sistematika
UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai berikut.
- Mukadimah
Terdiri dari empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari: - 6
bab, dan
- 197
pasal.
- Bentuk
negara Indonesia adalah serikat atau federasi.
- Bentuk
pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi
RIS.
- Sistem
pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara
dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
- Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
- UUDS
1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
- Sistematika
UUDS 1950 terdiri dari:
- Mukadimah
Terdiri dari empat alinea. - Bab I : Negara Republik
Indonesia
- Bab II : Alat-alat
kelengkapan negara
- Bab III : Tugas alat-alat
kelengkapan negara
- Bab IV : Pemerintahan dan
daerah-daerah swapraja
- Bab V : Konstituante
- Bab VI : Perubahan,
ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup
- Bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950.
- Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan
Mukadimah alinea IV UUDS 1950.
- Sistem
pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang
masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan
kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat
membubarkan DPR.
- UUD
1945 hasil Dekret Presiden
- UUD
1945 hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua, berlaku
pada 5 Juli 1959-2000.
- Gagalnya
Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar
berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5
Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi
dekret tersebut memberlakukan kembali UUD 1945.
- Ketentuan
mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan
sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
- UUD
1945 hasil amandemen
- UUD
1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang.
- Sistematika
UUD 1945
Amandemen terdiri dari: - Pembukaan
Ada empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari: - 37
pasal, dan
- 16
bab.
- Beberapa
perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
- Kedudukan yang sejajar dan
proporsional antara Presiden dan DPR.
- Masa jabatan presiden diatur
dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan.
- Dilaksanakannya otonomi
daerah.
- Penyelenggaraan pemilu oleh
lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
E. Hakikat Konstitusi
Berikut adalah berbagai
penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.
- UUD
1945 hasil amandemen
- Kekuasaan
presiden tidak terbatas
Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. - Di
samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu
presiden.
- Pergantian
sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para
menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
- Penyimpangan
terhadap UUD RIS 1949
- Penyimpangan
bentuk negara Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Pergantian
UUD 1945 menjadi UUD RIS.
- Pemerintahan
parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
- Penyimpangan
terhadap UUDS 1950
- Persaingan
tidak sehat
Dengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. - lnstabilitas
nasional
Terjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan.
- Penyimpangan
terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
- Presiden
membubarkan DPR Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN
yang disusulkan pemerintah.
- Penetapan
pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto
Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap
oleh MPRS.
- Pengangkatan
presiden seumur hidup
Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.Ill/ MPRS/1963. - Rangkap
jabatan
Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara. - Kekuasaan
presiden tidak terbatas
Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. - Tidak
berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan
undangundang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
- Penyimpangan
terhadap UUD 1945 periode 1965 (Orde Baru)
Berikut adalah penyimpangan terhadap UUD
1945 periode 1965, yaitu pada masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi
1998.
- Sistem
demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme.
- Pembatasan
aspirasi
Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam. - Ekonomi
kerakyatan tidak berjalan
Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga. - Supremasi
hukum tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan
presiden.
- Lembaga
legislatif tidak berjalan Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan
tidak inspiratif karena hasil rekayasa politik.
- Bermunculnya
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
F. Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah
penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
- Kesepakatan
dasar dalam mengamandemen UUD 1945
- Tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap
mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tetap
mempertahankan sistem presidensial.
- Penjelasan
UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
- Perubahan
dilakukan secara "addendum"
- Tujuan
amandemen UUD 1945
- Memenuhi
tuntutan-tuntutan reformasi.
- Untuk
merevisi ulang UUD 1945.
- Agar
isi UUD 1945 lebih jelas setelah diamandemen.
- Perbaikan
dan perubahan (amandemen UUD 1945) yang dimaksud adalah:
- Adanya
pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia.
- Memperkuat
dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia.
- Mencantumkan
Hak Asasi Manusia Indonesia.
- Menegaskan
kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara.
- Otonomi
daerah dan hakhak rakyat di daerah.
- Perbaruan
lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi
negara dan lembaga tinggi negara.
- Tahap-tahap
amandemen UUD 1945
- Tahap
pertama
- Diputuskan
dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.
- Menyangkut
5 persoalan pokok:
- Perubahan
tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang.
- Perubahan
masa jabatan presiden.
- Perubahan
tentang hak prerogatif presiden.
- Perubahan
tentang fungsi menteri.
- Perubahan
redaksional.
- 9
pasal yang diamandemen adalah: Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
- Tahap
kedua
- Diputuskan
dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.
- Menyangkut
9 persoalan pengaturan mengenai:
- Wilayah
negara.
- Hak-hak
asasi manusia.
- DPR.
- Pemerintahan
Daerah.
- Pertahanan
dan keamanan.
- Lambang
negara.
- Lagu
kebangsaan.
- 5 bab
dan 25 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab
IXA, X, XA, XII, dan XV.
- Pasal
18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D,
28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan 36A.
- Tahap
ketiga
- Diputuskan
dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.
- Berkenaan
dengan 16 persoalan pokok, meliputi:
- Kedaulatan
rakyat.
- Tugas
MPR.
- Syarat-syarat
Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
- Pemberhentian
Presiden.
- Presiden
berhalangan tetap.
- Kekosongan
Wakil Presiden.
- Perjanjian
internasional.
- Kementerian
negara.
- Pemilihan
umum.
- APBN,
pajak, dan keuangan negara.
- Komisi
Yudisial.
- Mahkamah
Konstitusi.
- 3 bab
dan 22 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab
VIIA, VIIB, dan VIIIA.
- Pasal
1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E,
23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C.
- Tahap
keempat
- Diputuskan
dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.
- Berkenaan
dengan 12 persoalan sebagai berikut.
- Komposisi
keanggotaan MPR.
- Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan
secara bersamaan.
- Dewan
Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat Presiden.
- Mata
uang.
- Bank
sentral.
- Badan-badan
lain dalam kekuasaan kehakiman.
- Pendidikan.
- Kebudayaan.
- 2 bab
dan 13 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab
XIII, dan XIV.
- Pasal
2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37.
Rangkuman setelah 4 kali amandemen UUD 1945
- Sebanyak
25 butir tidak diubah.
- 46
butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya.
- Secara
keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
Materi yang ada pada halaman ini dapat didownload pada tautan di bawah :
Download Undang-undang Dasar 1945 (TWK)
No comments:
Post a Comment