Sistem Pemerintahan (Sistem Tata Negara di Indonesia)
- Presidensial
Presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik, yaitu kekuasaan eksekutif dipilh melalui pemilu
dan terpisah dari kekuasaan legislatif.
Ciri-cirinya:
- Presiden
sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden
dipilih langsung oleh sebuah badan atau dewan pemilih.
- Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan pemilihan umum.
- Presiden
tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif.
- Presiden
memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
- Para
menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlementer
Parlementer merupakan sistem
pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini, parlemen berwenang mengangkat perdana menteri dan dapat
menjatuhkan pemerintahan.
Ciri-cirinya:
- Kabinet
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan
yang menguasai parlemen.
- Anggota
kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen.
- Perdana
menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kepala
negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana
menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan
umum.
- Semipresidensial
Semipresidensial merupakan sistem
pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer, sering disebut dualisme eksekutif atau kepemimpinan
rangkap karena memimpin presiden dan perdana menteri.
Ciri-cirinya:
- Presiden
republik dipilih melalui hak pilih umum.
- Presiden
memiliki kekuasaan yang cukup besar.
- Perdana
menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen dan
parlemen dapat menjatuhkan perdana menteri melalui mosi tidak percaya.
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan
yang berlaku di Indonesia adalah presidensial.
Ciri-cirinya:
- Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.
Sumber: UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. - Negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Sumber: UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. - Anggota
MPR (DPR dan DPD), presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan kepala
daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Sumber: UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1. - Presiden
tidak dapat membubarkan DPR, artinya kekuasaan antara presiden dan DPR
adalah sejajar.
Sumber: UUD 1945 Pasal 7C. - Menteri-menteri
negara sebagai pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sumber: UUD 1945 Pasal 17 Ayat 1 dan 2. - DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Sumber: UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1.
Download Sistem Pemerintahan (Sistem Tata Negara di Indonesia)
No comments:
Post a Comment