Perundang-undangan Nasional (Sistem Tata Negara di Indonesia)
A. Tata Urutan Perundang-undangan Nasional
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan peraturan negara
tertinggi dan sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar
hukum dalam penyelenggaraan negara.
- Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Terdapat dua macam putusan MPR, yaitu
sebagai berikut.
- Ketetapan
Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. - Keputusan
Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU)
Undang-undang merupakan produk bersama
antara DPR dan presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perppu)
Perppu merupakan peraturan yang dibuat
oleh pemerintah dalam hal kepentingan yang memaksa (sumber: Pasal 22 UUD 1945).
Ketentuannya adalah:
- Perppu harus diajukan ke DPR
dalam persidangan berikut.
- DPR dapat menerima atau
menolak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan.
- Jika ditolak DPR, Perppu harus
dicabut.
- Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah merupakan peraturan
yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.
- Keputusan presiden (Keppres)
Keppres merupakan peraturan yang dibuat
oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi.
- Peraturan daerah (Perda)
Perda merupakan peraturan yang dibuat
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan
menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Jenis-jenis Perda:
- Perda provinsi
Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur. - Perda Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati. - Peraturan desa atau yang
setingkat
Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.
B. Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan
- Fungsi peraturan perundang-undangan
- Untuk
memberikan kepastian hukum.
- Untuk
melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
- Untuk
memberikan rasa keadilan.
- Untuk
menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
- Kedudukan peraturan perundang-undangan
- Sebagai
hukum bagi warga negara.
- Menjamin
hak-hak dan kewajiban warga negara.
C. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
- Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
- Asas
hierarki
Artinya, suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. - Undang-undang
tidak dapat diganggu gugat
Artinya, hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang (DPR dan MK). - Undang-undang
yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
- Peraturan
perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah
oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Undang-undang
tidak berlaku surut
Artinya, peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam peraturan terse but. - Undang-undang
yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama.
- Konsistensi
Artinya, tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, baik dalam peraturan maupun atau dengan peraturan lain.
- Alur proses penyusunan peraturan
perundang-undangan
- Proses
penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- RUU
yang berasal dari presiden
RUU yang berasal dari presiden dipersiapkan oleh presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantunya dan staf ahli menjadi draf RUU untuk kemudian diajukan kepada DPR. - RUU
yang berasal dari DPR RUU yang berasal dari DPR akan diproses oleh
Panitia Ad Hoc DPR yang selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan
rapat DPR.
- Proses
pengajuan RUU
- RUU
diajukan oleh presiden kepada DPR dan oleh DPR itu sendiri.
- DPR
berwenang untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut
sehingga menjadi Undang-Undang (UU).
- Proses
pembahasan RUU
RUU yang diajukan oleh presiden atau
oleh DPR diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR.
- Proses
penetapan RUU menjadi UU
RUU diproses untuk ditetapkan menjadi UU
oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR.
- Pengesahan
dan pemberlakuan UU
Setelah DPR menetapkan RUU menjadi UU,
UU tersebut disahkan oleh presiden untuk diundangkan oleh menteri sekretaris
negara dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan
- Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden
- Kerangka peraturan perundang undangan
- Judul
Pada bagian ini berisi:
- jenis,
- nomor,
- tahun
perundangan, dan
- nama
peraturan perundangundangan.
- Pembukaan
Pada bagian ini berisi: - Kata-kata
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa':
- jabatan
pembentuk peraturan perundangundangan,
- konsideran,
dasar hukum, dan
- dictum.
- Batang
tubuh atau isi
Pada bagian ini terdiri atas: - bab,
- pasal,
- ayat,
- ketentuan
peralihan,
- ketentuan
penutup,
- pengesahan,
dan
- pengundangan.
Download Perundang-undangan Nasional (Sistem Tata Negara di Indonesia)
No comments:
Post a Comment