Otonomi Daerah (Sistem Tata Negara di Indonesia)
- Arti kata otonomi
lstilah "otonomi" berasal dari
bahasa latin, yaitu
- auto
artinya sendiri, dan
- nomos
artinya aturan.
Jadi, arti kata otonomi adalah
pengaturan sendiri.
- Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah atau desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah
otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU No. 32 Tahun 2004.
- Nilai dasar otonomi daerah
- Kebebasan
Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama. - Partisipasi
Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. - Efektivitas dan efisiensi
Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif), dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan (efisiensi).
- Tujuan otonomi daerah
- Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraaan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan
demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran
dan fungsi DPRD.
- Asas dan prinsip pemerintahan daerah
- Digunakannya asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
- Penyelenggaraan asas
desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah
kabupaten dan kota.
- Asas tugas pembantuan yang
dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
- Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi
daerah
- Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan
prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan
alokasi sumber daya manusia potensial.
- Fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan administrasi umum
dan pemerintahan.
- Urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Bentuk dan susunan pemerintah daerah
- DPRD sebagai badan legislatif
daerah
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Tugas
dan wewenang DPRD, antara lain:
- Membentuk
Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
- Membahas
dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala
daerah.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundangundangan
lainnya, APBD, dan kerja sama internasional di daerah.
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
presiden melalui menteri dalam negeri.
- Menerima
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Hak-hak
yang dimiliki anggota DPRD, antara lain:
- Hak
interpelasi
- Hak
angket
- Hak
menyatakan pendapat mengajukan rancangan Perda
- Hak
memilih dan dipilih
- Hak
imunitas
- Kepala daerah sebagai badan
eksekutif daerah
- Pemerintah
daerah provinsi dipimpin oleh gubernur.
- Pemerintah
daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.
- Gubernur/bupati/walikota
yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan
seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
- Kepala
daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan
rancangan Perda.
- Menetapkan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili
daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Download Otonomi Daerah (Sistem Tata Negara di Indonesia)
No comments:
Post a Comment