Friday, March 19, 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1 Januari-31 Desember).

Pengertian APBN beserta fungsi APBN dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.

RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah. Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. 

Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.

Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.

Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyingkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.

Tujuan penyusunan APBN adalah  untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro. Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.

APBN adalah disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Fungsi APBN

Sementara itu merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2003, ada 5 fungsi APBN adalah antara lain:

1.      Definisi APBN berfungsi sebagai otorisasi di mana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2.      Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3.      Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.

4.      Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan.

5.      Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

 

No comments:

Post a Comment

MODEL-MODEL PENDIDIKAN KARAKTER SESUAI PERKEMBANGANNYA

Sesuai  dengan  tingkat  perkembangan  psikologi pada manusia, maka  model  pendidikan  karakter  pada  usia  anak-anak,  remaja  dan  dewas...