Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun yang lalu.
APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1
Januari-31 Desember).
Pengertian APBN beserta fungsi APBN dijelaskan
dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebelum disahkan, APBN
bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.
RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan
pemerintah. Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang
dan melibatkan banyak pihak.
Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang
biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara
terkait yang jadi pengguna anggaran.
Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun
kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.
Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyingkronkan
semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan
non-pajak seperti PNBP dan hibah.
Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro.
Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian
disahkan DPR menjadi APBN.
APBN adalah disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen
utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.
Fungsi APBN
Sementara itu merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun
2003, ada 5 fungsi APBN adalah antara lain:
1. Definisi APBN berfungsi sebagai otorisasi
di mana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Sebagai
perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
3. Sebagai
pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya.
4. Anggaran
agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan
kepatutan.
5. Upaya
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
No comments:
Post a Comment