Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk & Sistemnya
Pengertian
Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk & Sistemnya – Pada pembahasan kali ini
kami akan menjelaskan tentang Pemilu. Yang meliputi pengertian pemilu, tujuan
pemilu, fungsi pemilu, asas-asas pemilu, bentuk pemilu dan sistem pemilihan
umum. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Pemilu
Pemilu atau
Pemilihan Umum yaitu prose memilih orang untuk dijadikan pengisi
jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai
tingkat pemerintahan sampai dengan kepala desa.
Pengertian
lain Pemilu adalah salah satu upaya dalam mempengaruhi rakyat secara persuasif
(tidak memaksa) dengan melaksanakan aktivitas retorika, hubungan politik,
komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya.
Pemlihan Umum
pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan samapi sekarang pemilu
dilakukan sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
Berikut ini
adalah definisi pemilu menurut ahlinya.
Ali Moertopo
Pengertian
pemilu menurut Ali Moertopo adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk
menjalankan kedaulatannya sesuai engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD
1945.
Suryo Untoro
Pengertian
pemilu menurut Suryo Untoro adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang
duduk dalam badan perwakilan rakyat.
Ramlan
Pengertian
pemilu menurut Ramlan adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau
pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
Morissan (2005:17)
Pengertian
pemilu menurut Morissan adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan
rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tigak macam
tujuan pemilihan umum, adalah:
Sangat mungkin
ada peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
Untuk
melakukan kedaulatan rakyat dalam rangka melakukan hak asasi warga Negara
Harris G
Pengertian
pemilu menurut Harris G adalah Elections are the accostions when citizens
choose their officials and decide, what they want the government to do, and
these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
Wikipedia
Pengertian
pemilu menurut Wikipedia adalah proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian
pemilu menurut KBBI adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh
rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pengertian
pemilu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)
Tujuan dari
pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan
pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu
yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.
Pemilu
legislatif dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan
pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan untuk memilih pasangan presiden
dan wakil presiden.
Menurut
Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga
tujuan, yaitu:
Sebagai sistem
kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum
(public policy)
Pemilu adalah
sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan
perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang
memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
Pemilu sebagai
sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara
dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Sedangkan
tujuan pemilu dalam pelaksanaannya yang berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun
2012 pasal 3 yaitu pemilu diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Fungsi Pemilihan Umum (Pemilu)
Menurut C.S.T
Kansil dan Christine S.T Kansil fungsi dari pemilu sebagai alat demokrasi yang
dipakai untuk:
1.
Mempertahankan
dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
2.
Adanya suatu
masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia)
3.
Menjamin
suksesnya perjuangan orde baru, yakni tetap tegaknya Pancasila dan
dipertahankannya UUD 1945.
Asas-Asas Pemilihan Umum (Pemilu)
Dalam
pelaksanaan pemilu terdapat asas-asas yang digunakan antara lain:
Langsung
Langsung
artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengang langsung
dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada
penghubung
Umum
Umum artinya
pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat,
tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,
kedaerahan, dan status sosial lainnya.
Bebas
Bebas artinya
semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu,
bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa
aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.
Rahasia
Rahasia
artinya didalam menentukan pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan
pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak bisa
diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
Jujur
Jujus artinya
semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Adil
Adil artinya
didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu
memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Bentuk Pemilihan Umum (Pemilu)
Bentuk
pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu langsung
dan pemilu tidak langsung.
Pemilu Langsung
Pemilu
langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan memilih secara
langsung tanpa melewati lembaga perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat
pemungutan suara (TPS) didaerah mereka untuk memberikan suara.
Sistem
konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau difotocopy. Di
surat suara tersebut dimuat nama, gambar, nomor urut calon peserta pemilu.
Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu
dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, mencoblos sampai kertas berlubang
maupun mencontreng gambar/nama/nomor urut calon dan atau partai yang dipilih.
Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak
langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh para anggota perwakilan pada
lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilaksanakan oleh
rakyat dengan langsung tetapi melewati lembaga perwakilan yaitu parlemen.
Didalam memberikan suaranya, pemilih bisa secara langsung memilih dengan cara
voting atau musyawarah mufakat sesuai kesepakatan.
No comments:
Post a Comment