Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya
Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta
Strukturnya – Pada
pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Yang meliputi pengertian, tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta
struktur keanggotaan dewan perwakilan daerah dengan pembahasan lengkap dan
mudah dipahami.
Pengertiaan
DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya
Untuk lebih
detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Dewan Perwakikan Daerah (DPD)
DPD RI atau
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yaitu suatu lembaga negara yang
diakui menurut konstitusional menjadi wakil aspirasi dan juga kepentingan
daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.
Tujuan
pembentukan DPD adalah sebagai penamung aspirasi daerah supaya mempunyai wadah
dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Atau lebih
spesifiknya DPD yaitu salah satu lembaga tinggi negar yang dalam cakupannya
sistem kenegaraan Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam
mengambil keputusan.
Fungsi DPD
Fungsi dari
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
- Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang
legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi
tertentu.
- Melakukan pengawasan dan menjalankan
Undang-Undang tertentu.
Pada
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, ditekankan bahwa kedudukan DPD RI adalah
sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi,
pengawasan dan penganggaran.
Tugas Pokok DPD
Tugas pokok
dari Dewan Perwakilan Daerah adalah:
- Melakukan pengajuan dan membahas rancangan
Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan RAPBN
(Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang perpajakan, agama dan pendidikan.
- Melakukan pengawasan dan menjalankan
Undang-Undang tentang otonomi daerah.
Wewenang DPD
Dalam pasal
224 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah adalah:
- Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU)
yang berhubuhngan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaah sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. dan juga yang berhubungan
dengan perimbangan keuangan dan daerah.
- Ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan derah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbagan
keuangan pusat dan daerah, baik yang diajukan DPR ataupun pihak eksekutif.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya
Undang-Undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya.Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan
dan agama dan juga melaksanakan penyampaian hasil pengawasannya kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menyampaikan hasil pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN,
pajak, pendidikan dan agama.
- Menerikma hasil pemeriksaan keuangan negara dari
BPK untuk dibuat suatu bahan pertimbangan untuk DPR mengenai Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan APBN.
- Memberi pertimbangan terhadap DPR dalam pemilihan
anggota BPK.
- Turut serta dalam menyusun program legislasi
nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daearah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga
yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hak dan Kewajiban DPD
Adapun hak
dan Kewajiban DPD adalah sebagai berikut:
Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Dalam
melaksanakan fungsinya, tugas serta kewenangan DPD baik pada kelembagaan
ataupun perorangan dapat menggunakan hak yang dimilikinya. Menurut pasal 232
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, hak anggota DPD RI mencakup:
- Hak bertanya
- Hak memberikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas
- Hak protokoler
- Hak keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pada pasal
233 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya DPD RI mempunyai
kewajiban antara lain yakni:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan NKRI. Lebih dulu melakukan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah.
- Taat prinsip demokrasi dalam terselenggaranya
pemerintahan negara
- Menaati tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam kaitannya kerja
dengan lembaga lain
- Menampung dan melakukan tindak lanjut pada
aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban
secara moral dan politis terhadap masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Struktur Keanggotaan DPD
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dengan pemilihan umum dengan jumlah yang sama
masing-masing provinsi dan jumlah anggota DPD secara menyeluruh tidak lebih
dari separuh jumlah anggota DPR.
Pada pasal
227 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, diterangkan bahwa keanggotaan DPD
adalah:
- Anggota DPD dari masing-masing provinsi
ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
- Jumlah anggota DPD tidak melebihi dari sepertiga
jumlah anggota DPR
- Anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya bertempat
tinggal di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi
daearh pemilihannya.
- Keanggotaan DPD diresmikan oleh Keputusan
Presiden
- Masa jabatan anggota DPD 5 tahun dan berakhir
bersamaan ketika anggota DPD yang baru mengucapak sumpah atau janji.
Menurut
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor
01/DPD/RI/I/2009-2010 mengenai Tata Tertib alat kelengkapan DPD terdiri atas.
- Pimpinan
- Panitia Musyawarah
- Komite
- Panitia Perancang Undang-Undang
- Panitia Urusan Rumah Tangga
- Badan Kehormatan
- Panitia Khusus
- Panitia Akuntabilitas Publik
- Panitia Hubungan Antar Lembaga
No comments:
Post a Comment