Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejarah
Masa awal
kemerdekaan (1945–1949)
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang
diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4
aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber
yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat
bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU
disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Masa
Republik Indonesia Serikat (1949–1950)
Badan legislatif pada masa Republik Indonesia Serikat
terbagi menjadi dua majelis, yaitu Senat yang beranggotakan 32 orang, dan
Dewan Perwakilan Rakyat yang beranggotakan 146 orang (di mana 49 orang adalah
perwakilan Republik Indonesia-Yogyakarta).[2] Hak
yang dimiliki DPR adalah hak budget, inisiatif, dan amendemen, serta wewenang
untuk menyusun RUU bersama pemerintah.[2] Selain
itu DPR juga memiliki hak bertanya, hak interpelasi dan hak angket, namun tidak
memiliki hak untuk menjatuhkan kabinet.[2] Dalam
masa kerja yang amat singkat itu, kurang lebih setahun, berhasil diselesaikan 7
buah undang-undang, yang di antaranya adalah UU No. 7 tahun 1950 tentang
perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia; diajukan 16 mosi, dan 1 interpelasi, baik oleh Senat maupun
DPR.[2]
Masa Dewan
Perwakilan Rakyat Sementara (1950–1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS
menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1950, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15
Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam
pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara
RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah
Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota
DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat
RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari
DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR
hasil pemilu 1955 (1956–1959)
DPR ini adalah hasil pemilu 1955 yang jumlah anggota
yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1955 juga memilih 542 orang anggota
konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan
posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS.
Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat,
telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini
terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo,
dan kabinet Djuanda.
Masa DPR
hasil Dekret Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959–1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif
setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI,
Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan
DPR karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang
diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4
tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat
oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban
pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu
tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965,
DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Masa DPR
Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965–1966)
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan
sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI
dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi
pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965 – 26 Februari 1966. b. Periode 26
Februari 1966 – 2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966 – 16 Mei 1966. d. Periode 17
Mei 1966 – 19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih
berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun
1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR
memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi
mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia
ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan
keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
Masa Orde
Baru (1966–1999)
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang
kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai
kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas
dan wewenang DPR-GR 1966–1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk
menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
1. Bersama-sama
dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945
beserta penjelasannya.
2. Bersama-sama
dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21
ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3. Melakukan
pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan
penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai
"tukang s tempel" kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR
dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.
Masa
reformasi (1999–sekarang)
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus
pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik
dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999–2004, Amien Rais,
bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah
karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan
rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan
pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur
Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan
yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya
kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para
anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya
aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak
dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat
dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga
mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian
fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak
sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum
adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau
sekadar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun
kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat
sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat
paripurna.
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai
lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai
lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik
apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu,
fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang
dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Persyaratan
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah
mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana berat lainnya.
4. Mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
5. Bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Telah
melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara.
7. Tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
8. Tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9. Tidak pernah
melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar
sebagai Pemilih.
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang
dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi.
12. Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
13. Tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
14. Berusia
sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
15. Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat.
16. Bukan bekas
anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
17. Memiliki
visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik
Indonesia.
Fungsi
DPR mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan
pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk
undang-undang bersama presiden saja.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi,
hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Hak
interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan
suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap
anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis
dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata
Tertib dan kode etik.
Hak
menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
·
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa
yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket
·
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Anggota
Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
·
mengajukan usul rancangan undang-undang
·
mengajukan pertanyaan
·
menyampaikan usul dan pendapat
·
memilih dan dipilih
·
membela diri
·
imunitas
·
protokoler
·
keuangan dan administratif
Kewajiban
anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
·
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
· melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
·
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan
·
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
·
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara
·
menaati tata tertib dan kode etik
·
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain
·
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala
·
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat
· memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil,
anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan
sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik,
konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang
ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota
DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
No comments:
Post a Comment