Dewan Pertimbangan Agung (DPA) / Dewan Pertimbangan Presiden
- Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak
mengajukan usul kepada pemerintah.
- DPA ini
dihapus pada Amandemen ke-4 UUD 1945.
· Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu
lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan
Agung diatur dalam bab tersendiri, yaitu BAB IV Dewan Pertimbangan Agung.
Setelah perubahan, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu
dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III
Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan
suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan
pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.
· Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden. Walapun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas, Kewajiban, dan Hak
· Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres
berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
· Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh
Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan
pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu
kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
· Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres
melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan
kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut,
Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau
menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
· Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat
mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam
melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi
pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan
Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan
yang diberikan kepada Menteri Negara.
· Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Kedudukan
Wantimpres
·
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal
16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006
tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
·
No comments:
Post a Comment