Kementerian Negara
- Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan
dan Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting. Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan.
Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang
memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada
Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.
Tugas kementerian negara Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu:
Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah
diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab.
Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah
dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan
koordinasi. Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin
lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah. Terlebih
yang berkaitan dengan lembaga atau bidang dalam negara.
Fungsi kementerian negara
Fungsi kementerian negara terbagi menjadi
beberapa yaitu: Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di
bidangnya. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang
terkait dengan isu di bidangnya. Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan bidangnya. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab bidangnya. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan bidangnya. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Dalam kementrian negara,
susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas
unsur: Menteri sebagai pemimpin. Sekretariat jenderal sebagai pembantu
pemimpin. Direktorat jenderal sebagai pelaksanaan tugas pokok. Inspektorat
jenderal sebagai pengawas. Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan
organisasi. Kementerian yang menangani dalam negeri dan luar negeri melaksanaan
tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan,
dan keamanan memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil
Menteri pada kementerian tertentu. Baca juga: Hadapi Indonesia Emas 2045,
Menteri PPPA Sebut Tantangan Perempuan Semakin Kompleks Pembentukan dan
pengubahan kementerian negara Menurut Pasal 12, presiden membentuk kementerian
luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pembentukan kementerian mempertimbangkan: Efisiensi dan efektivitas. Cakupan
tugas dan proporsionalitas beban tugas. Kesinambungan, keserasian, dan
keterpaduan pelaksanaan tugas. Perkembangan lingkungan global. Jumlah dari
keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Mengenai pengubahan dan pembubaran
kementerian tidak dapat dilakukan oleh presiden begitu saja. Menteri Era Jokowi
yang Berurusan Kasus Korupsi Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau
penggabungan kementerian harus dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Kementerian dapat dibubarkan presiden dengan meminta pertimbangan
DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan
keamanan harus dengan persetujuan DPR.
No comments:
Post a Comment