Hak Asasi Manusia (HAM)
A. Hakikat Hak Asasi Manusia
- Pengertian HAM
- Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Menurut
UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh
negara, hukum, dan pemerintah.
- Ruang lingkup HAM
HAM meliputi:
- Bersifat pokok atau dasar
- Hak
hidup
- Hak
kebebasan/ kemerdekaan
- Hak
memiliki sesuatu
- Berkembang dalam kehidupan
sehari-hari
- Hak
asasi pribadi
Contoh:
Hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak berorganisasi. - Hak
asasi ekonomi
Contoh:
Hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak. - Hak
asasi politik
Contoh:
Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat dan hak untuk memilih serta dipilih dalam pemilu. - Hak
asasi perlakuan di muka mendapatkan yang sama hukum dan pemerintahan.
- Hak
asasi sosial budaya
Contoh:
Hak mendapatkan pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan.
B. Latar Belakang HAM
Latar belakang
lahirnya perundang-undangan tentang HAM adalah:
- Pada
hakikatnya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus
mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Masih
banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga,
masyarakat, dan negara.
- Desakan
masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan
memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang
dimilikinya.
C. lnstrumen HAM
lnstrumen HAM adalah
alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM. lnstrumen HAM di dunia
internasional:
- Piagam
PBB (Universal Declaration of Human Rights) atau deklarasi umum hak-hak
asasi manusia disahkan tanggal 10 Desember 1948.
- lnstrumen
hukum lainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia.
D. Piagam Perlindungan dan Penegakan HAM
Piagam yang memuat
perlindungan dan penegakan HAM di dunia internasional (PBB) adalah Universal
Declaration of Human Rights lahir pada tanggal 10 Desember 1948.
Berikut adalah piagam
yang memuat perlindungan dan penegakan HAM di berbagai negara.
- lnggris
- Magna
Charta (Piagam Agung) lahir pada tahun 1215.
- Petition
of Rights lahir pada tahun 1628.
- Hobeas
Corpus Act lahir pada tahun 1679.
- Bill
of Rights lahir pada tahun 1689.
- Amerika
Serikat
Declaration of Independence of The United States lahir pada tahun 1776. - Prancis
Declaration des droits de l'hommes et du Citoyen lahir pada tahun 1789. - Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.
E. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
- Latar
belakang lahirnya perundangundangan tentang HAM di Indonesia
- Adanya
komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen.
- Melaksanakan
amanat TAP MPR No.XVII/MPR/1998 HAM.
- Pada
hakikatnya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus
mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Masih
banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat,
dan negara.
- Desakan
masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan
memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang
dimilikinya.
- lnstrumen
HAM di Indonesia:
- UUD
1945 Pasal 27, 28, 28 A-J, 29 Ayat (2), 30, dan 31.
- TAP
MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.
- UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM.
- UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- UU No.
2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM.
- PP No.
3 Tahun 2003 tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap
korban pelanggaran HAM.
F. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut UU No. 39
Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut.
- Kasus
Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.
- Kasus terbunuhnya
aktivis buruh Marsinah tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur.
- Kasus
terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Udin, di Yogyakarta tahun 1996.
- Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti.
Contoh kasus
pelanggaran HAM yang sering dilaporkan ke Komnas HAM sebagai berikut.
- Masalah
agama.
- Masalah
tanah.
- Masalah
perburuhan.
- Masalah
perbuatan oknum aparat birokrasi yang menyimpang atau tidak terpuji.
G. Cara Menangani Pelanggaran HAM
Cara untuk menangani
terjadinya pelanggaran HAM, antara lain.
- Memproses
setiap pelanggaran HAM menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Mengajukan
semua pelanggaran HAM ke pengadilan HAM.
- Memberikan
hukuman yang berat kepada semua pelanggar HAM dengan maksud memberikan
efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
H. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
Berikut adalah
lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Tujuan
Komnas HAM
Tujuan dibentuknya Komnas HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah: - Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD
1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
- Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
- Fungsi
Komnas HAM
- Pengkajian
dan penelitian tentang HAM.
- Penyuluhan
tentang HAM.
- Pemantauan
tentang HAM.
- Mediasi
tentang HAM.
- Tugas
dan wewenang Komnas HAM
- Mengamati
pelaksanaan HAM kemudian menyusunnya menjadi sebuah laporan.
- Menyelidiki
dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat
dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
- Memanggil
pihak pengadu atau korban juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan
didengar keterangannya.
- Memanggil
saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya.
- Meninjau
tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
- Memanggil
pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokumen asli tertulis
dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Melakukan
pemeriksaaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain
dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Memberikan
pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara
tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
- Pengadilan HAM
Menurut pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999,
Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat.
- Jenis
pelanggaran HAM berat
- Kejahatan
genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
Contoh: - Membunuh
anggota kelompok.
- Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok.
- Memindahkan
anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh: - Perbudakan.
- Pengusiran
secara paksa.
- Perampasan
kemerdekaan.
- Penghilangan
orang secara paksa.
- Tugas
dan wewenang Pengadilan HAM
- Memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
- Memeriksa
dan menurut perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara RI oleh warga Negara Indonesia.
- Memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur di bawah 18 tahun pada saat pelanggaran dilakukan.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH adalah organisasi independen yang
memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Peran dan fungsi LBH sebagai berikut.
- Relawan
yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum.
- Pembela
dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
- Pembela
dalam melindungi HAM.
- Penyuluh
dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM.
- Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan
tinggi
Biro konsultasi dan bantuan hukum
perguruan tinggi merupakan kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan
kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum
dan HAM. Tujuan:
- Sebagai
pelaksanaan program tri dharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM.
- Sebagai
wahana pelatihan, pembelaan, dan penegakan hukum serta HAM.
Materi yang ada pada halaman ini dapat didownload pada tautan di bawah :
Download Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
No comments:
Post a Comment