Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu
Kota Negara.
- Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- undang Dasar.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
No comments:
Post a Comment