Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (Sejarah Nasional Indonesia)
- Alasan Jepang membentuk BPUPKI
- Pada
akhir 1944, posisi Jepang di berbagai kawasan mulai terdesak. Keadaan ini
terjadi karena beberapa hal sebagai berikut.
- Jepang
terus menerus mengalami kekalahan dari serbuan Sekutu dalam Perang
Pasifik.
- Perlawanan
yang dilakukan oleh rakyat Indonesia dan tentara PETA.
- Pada
17 Juli 1944, Perdana Menteri Hideki Tojo meletakkan jabatan dan diganti
oleh Jenderal Kuniaki Koiso.
Tugas utama perdana menteri baru (Jenderal Kuniaki Koiso) adalah memulihkan kewibawaan Jepang di hadapan bangsa-bangsa Asia yang baru saja dibebaskan oleh Jepang dari cengkeraman imperialis Eropa. Langkah politik Perdana Menteri Koiso terhadap Indonesia, antara lain: - Menjanjikan
kemerdekaan Indonesia di depan parlemen Jepang.
- Bendera
merah putih boleh dikibarkan berdampingan dengan bendera Jepang. Jepang
memberikan janji tersebut agar rakyat Indonesia tidak mengadakan
perlawanan terhadap Jepang.
- Pada 1
Maret 1945, diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu
Junbi Cosakai.
- Peresmian BPUPKI
- BPUPKI secara resmi berdiri
pada 28 Mei 1945.
- Ketua : K.R.T. Radjiman
Wediodiningrat.
- Anggota: 67 orang yang terdiri
dari tokoh-tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari berbagai daerah
dan aliran.
- Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI diselenggarakan untuk
menyusun dasar dan konstitusi Negara Indonesia
- Sidang I: 29 Mei-1 Juni 1945
Tujuan : Merumuskan dasar negara
Indonesia.
- Pada
29 Mei 1945
Muh. Yamin mengemukakan lima asas dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, yaitu: - Peri
kebangsaan
- Peri
kemanusiaan
- Peri
ketuhanan
- Peri
kerakyatan
- Kesejahteraan
rakyat
- Pada
31 Mei 1945
Prof. Dr. Mr. Soepomo menyampaikan
dasar-dasar untuk Indonesia merdeka, yaitu
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan
lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan
rakyat
- Pada
1 Juni 1945
lr.Soekarno mengemukakan lima rumusan dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu - Kebangsaan
Indonesia
- lnternasionalisme
atas perikemanusiaan
- Mufakat
dan demokrasi
- Kesejahteraan
sosial
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
BPUPKI membentuk panitia kecil yang dikenal Panitia Sembilan, terdiri dari:
Ketua: Ir. Soekarno
Anggota:
- Drs.
Moh. Hatta
- Muh.Yamin
- Ahmad
Soebarjo
- A.A.
Maramis
- Abdulkahar
Muzakkir
- Wahid
Hasyim
- Haji
Agus Salim
- Abi
kusno Cokrosuyoso
- Pada 22 Juni 1945
Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja
Panitia Sembilan yang memuat rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka.
Dokumen laporan tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Rumusan dasar
Negara Indonesia merdeka berdasarkan Piagam Jakarta sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Menurut) dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- (Dan) kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- (Serta dengan mewujudkan
suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sidang II : 10-17 Juli 1945
Tujuan : Membahas rencana undang-undang
dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan
Undang-Undang Dasar yang diketahui oleh Ir. Soekarno.
Hasil keputusan sidang II:
- Rancangan Hukum Dasar Negara
Indonesia Merdeka.
- Piagam Jakarta menjadi
pembukaan Hukum Dasar itu.
Pembukaan Hukum Dasar diambil dari
Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai berikut.
- Pada alinea ke-4, perkataan
Hukum Dasar diganti dengan Undang-Undang Dasar.
- "... berdasarkan kepada
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab"
diganti dengan
"berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab" - Di antara
"Permusyawaratan perwakilan" dalam Undang-Undang Dasar
ditambah dengan garis miring (/).
No comments:
Post a Comment