Thursday, March 18, 2021

Dekrit Presiden 5 Juli 1959-Sejarah Nasional Indonesia

 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Sejarah Nasional Indonesia)

  • Konstituante (badan pembuat UUD) hasil Pemilu 1955, ternyata sampai tahun 1958 belum berhasil menyusun atau merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Konstituante dianggap gagal menetapkan UUD.
  • Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan di lstana Merdeka yang dinamakan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
  • lsi dari Dekret Presiden adalah:
    1. Pembubaran Konstituante.
    2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
    3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

 

No comments:

Post a Comment

MODEL-MODEL PENDIDIKAN KARAKTER SESUAI PERKEMBANGANNYA

Sesuai  dengan  tingkat  perkembangan  psikologi pada manusia, maka  model  pendidikan  karakter  pada  usia  anak-anak,  remaja  dan  dewas...