Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Sejarah Nasional Indonesia)
- Konstituante (badan pembuat
UUD) hasil Pemilu 1955, ternyata sampai tahun 1958 belum berhasil menyusun
atau merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu,
Konstituante dianggap gagal menetapkan UUD.
- Pada 5 Juli 1959, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan di lstana Merdeka yang
dinamakan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
- lsi dari Dekret Presiden
adalah:
- Pembubaran Konstituante.
- Pemberlakuan kembali UUD 1945
dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
No comments:
Post a Comment